Sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini syarat penerima BSU bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Apabila memenuhi syarat, pekerja atau buruh juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri.
Baca Juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, Ada Subsidi Gaji Rp600 Ribu