Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah melalui BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sedang melakukan pendataan non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal tersebut dilakukan sebagai wujud upaya pemerintah dalam merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Maka itu bagi Kawan Puan yang merupakan tenaga honorer di lingkungan pemerintahanm baik pusat, daerah, maupun kementerian dan lembaga pemerintah, segeralah melakukan pendataan non-ASN.
Pendataan non-ASN ini bisa kamu lakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id setelah melengkapi sejumlah syarat berikut:
Syarat Pendataan Non-ASN
Syarat pendataan non-ASN mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan.
- Pembayaran gajinya menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.
Baca Juga: ASN Bakal Lakukan Work From Anywhere, Bagaimana Sistem Penilaian Kinerjanya?