Baca Juga: Wajib Diunduh PNS dan PPPK, Ini Fungsi dan Keunggulan Kartu ASN Virtual
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Nomor Kartu Keluarga.
- Nama Lengkap sesuai KTP.
- Tempat Lahir sesuai KTP.
- Tanggal Lahir sesuai KTP.
- Nomor handphone aktif.
- Alamat email pribadi yang aktif.
- Captcha yang tertera di layar.
5. Sesudah mengisi semua data, klik "Lanjutkan".
6. Apabila data sudah didaftarkan Instansi, maka akan tampil halaman "Langkah 2: Lengkapi Data". Apabila datamu belum didaftarkan pada aplikasi, akan muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi".
7. Tenaga non-ASN melanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom.
8. Setelah melengkapi data, lakukan pengunggahan sejumlah data, antara lain:
- File scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- File pasfoto berwarna dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
9. Usai mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".
10. Langkah berikutnya dalam pembuatan akun akan dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.
11. Jika kamu yakin data telah sesuai, klik "Proses Pembuatan Akun". Pembuatan akunmu sudah selesai apabila kamu sudah melakukan pengecekan dan mengklik menu tersebut.
12. Selanjutnya, cetak Kartu Informasi Akun dan simpan bukti cetaknya.
13. Kamu bisa melakukan pendaftaran pendataan non-ASN dengan cara login ke akunmu.
Untuk melakukan pendataan, kamu tinggal mengisikan data berupa dokumen yang meliputi, KTP, Ijazah, Kartu Keluarga, Foto, Surat Keputusan Jabatan, dan Bukti Pembayaran Gaji.
Semoga pendataanmu berhasil ya, Kawan Puan!
Baca Juga: Untuk Mempermudah Pendataan, Berikut Cara Membuat Kartu ASN Virtual
(*)