Parapuan.co - Penyanyi Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022).
Menurut Kombes Endra Zulpan, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Lesti mengaku dicekik dan dibanting.
"Terlapor emosi, berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur, serta mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai," ujar Zulpan, Kamis (28/9/2022), mengutip Kompas.com.
Selain itu, kata Zulpan, terlapor berusaha menarik dan membanting korban ke lantai secara berulang-ulang.
"Terlapor membanting korban secara berulang-ulang. Korban akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," imbuhnya.
Berkaca dari dugaan kekerasan yang dialami Lesti Kejora, berikut bentuk-bentuk KDRT yang perlu diwaspadai. Yuk, simak!
Informasi diperoleh dari akun resmi Instagram Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), sesuai UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
1. Kekerasan Fisik
Sesuai Pasal 6 UU PKDRT, kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Baca Juga: Tampak Harmonis, Pedangdut Lesti Kejora Buat Laporan atas Dugaan KDRT