Contohnya seperti memukul, mencekik, menendang, mendorong, menampar, mencengkeram dengan keras, dan menyundut tubuh korban dengan rokok.
Selain itu, segala bentuk pemukulan tanpa meninggalkan bekas pada tubuh juga termasuk kekerasan fisik.
Dampak kekerasa fisik dapat berupa cacat permanen, patah tulang, memar, dan masalah fisik lainnya.
2. Kekerasan Psikis/Mental
Menurut Pasal 6 UU PKDRT, kekerasan psikis atau mental adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, hingga penderitaan psikis berat.
Contohnya seperti menakut-nakuti, mengancam, menyindir, mengolok-olok, menghina, baik melalui ucapan atau tindakan.
Dampaknya dapat berupa ketakutan, trauma, dendam, menutup diri, potensi pelecehan seksual, emosional, hingga bunuh diri.
3. Kekerasan Seksual
Menurut Pasal 8 UU PKDRT, kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, baik untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
Baca Juga: Kenali 15 Bentuk Kekerasan pada Perempuan secara Seksual, Apa Saja?