Contohnya seperti memaksa hubungan seksual, menunjukkan gambar atau video tentang pornografi, pelecehan seksual, prostitusi, menipu untuk tujuan seksual, dan menjual istri atau anak.
Dampaknya dapat berupa trauma, ketakutan, penularan, penyakit kelamin (HIV), cacat fisik, tidak percaya diri, curiga berlebihan, hingga bunuh diri.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Sesuai Pasal 9 UU PKDRT, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.
Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau luar rumah sehingga korban di bawah kendali orang tersebut.
Contohnya seperti tidak memberi nafkah lahir dan batin, meninggalkan keluarga tanpa berita dan mendiamkan pasangan, dan melarang bekerja tanpa alasan.
Dampaknya dapat berupa potensi perceraian, malu, dicemooh, disindir, dendam, dan perselingkuhan.
Kawan Puan, itulah bentuk-bentuk KDRT yang perlu diwaspadai ya, Kawan Puan. Mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.
Baca Juga: Pemicu Terjadinya Kekerasan pada Perempuan dalam Rumah Tangga
(*)