Ancaman Hukum Pelaku KDRT
AKP Nurma Dewi menyebut bahwa sejauh ini, Rizky Billar dikenakan pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Nurma juga menyebut jika ancaman hingga 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma.
Sementara untuk membuktikan dugaan KDRT, pelapor harus melakukan visum terlebih dahulu.
Nurma memastikan Lesti Kejora telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil.
"Semalam (28/9/2022), kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum," jelas Nurma.
Kekerarasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah hal yang bisa ditolelir.
Sementara jika kamu mengalami KDRT segera adukan perilaku tersebut pada pihak berwajib.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Ini 4 Dampak KDRT bagi Korban
(*)