Parapuan.co - Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar kini tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini lantaran prahara rumah tangga yang dialami keduanya.
Diketahui, Lesti Kejora membuat laporan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami, Rizky Billar.
Laporan ini dilayangkan Lesti Kejora pada Rabu (28/9/2022) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan yang dibuat Lesti Kejora atas dugaan KDRT ini juga dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi, selaku Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Laporan itu masuk semalam, laporan polisi. Jadi, itu saudari L. Menurut saudari L, yang melakukan dugaan KDRT adalah suaminya sendiri," ucap Nurma sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Kronologi Dugaan KDRT Lesti Kejora
Dalam laporan tertulis yang dibuat Lesti Kejora, dugaan KDRT ini terjadi setelah Lesti Kejora mengetahui bahwa Rizky Billar berselingkuh di belakangnya.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," bunyi laporan tersebut.
Baca Juga: Tampak Harmonis, Pedangdut Lesti Kejora Buat Laporan atas Dugaan KDRT
Kemudian, Lesti Kejora memohon kepada Rizky Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Alih-alih menuruti keinginan sang istri, Rizky Billar marah dan melakukan tindakan kekerasan kepada Lesti Kejora.
Tindak kekerasan tersebut yakni mendorong serta membanting Lesti Kejora.
Bahkan dalam laporan tertulis tersebut juga menyebut jika Rizky Billar mencekik pedangdut jebolan Dandung Academy ini.
"Sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata yang tertulis dalam laporan.
Akibatnya, tangan kanan dan kiri, leher, serta seluruh tubuh Lesti Kejora terasa sakit.
Lesti Kejora pun melayangkan laporan kepada Polres Metro Jakarta Selatan di hari yang sama pada pukul 22.00 WIB.
Lantas, apa ancaman hukum bagi pelaku KDRT?
Baca Juga: Kronologi Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Berawal dari Isu Selingkuh
Ancaman Hukum Pelaku KDRT
AKP Nurma Dewi menyebut bahwa sejauh ini, Rizky Billar dikenakan pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Nurma juga menyebut jika ancaman hingga 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma.
Sementara untuk membuktikan dugaan KDRT, pelapor harus melakukan visum terlebih dahulu.
Nurma memastikan Lesti Kejora telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil.
"Semalam (28/9/2022), kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum," jelas Nurma.
Kekerarasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah hal yang bisa ditolelir.
Sementara jika kamu mengalami KDRT segera adukan perilaku tersebut pada pihak berwajib.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Ini 4 Dampak KDRT bagi Korban
(*)