Parapuan.co - Kabar gembira bagi para pelancong Indonesia, kini masa berlaku paspor Indonesia diperpanjang hingga bisa menjadi 10 tahun.
Seperti diketahui, dulunya masa berlaku paspor Indonesia hanya lima tahun.
Dikutip dari Kompas.com, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," isi Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.
Kawan Puan, mengenai kapan diterapkannya paspor yang berlaku dalam 10 tahun ini, belum dapat ditentukan dengan pasti, sebab masih dalam tahap persiapan.
"Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers," terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan saat permohonan paspor?
Syarat Permohonan Paspor
Masih dikutip dari Kompas.com, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga: Liburan Tak Menguras Kantong, airasia Super App Tawarkan Paket SNAP
Permohonan paspor bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia bisa mengajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Mengutip dari imigrasi.go.id, adapun beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus permohonan paspor, antara lain:
- KTP yang masih berlaku,
- Kartu keluarga,
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis,
- Surat pewarganergaan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama,
- Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor.
Baca Juga: Jangan Asal Masukkan Barang, Begini 3 Tips Packing untuk Trekking
Cara Mengajukan Permohonan Paspor
Mengenai pendaftaran pengajuan permohonan paspor, Kawan Puan bisa mengajukannya melalui aplikasi M-Paspor yang ada di App Store atau Play Store.
Berikut ini prosedur pengajuan permohonan paspor:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Jika persyaratan lengkah, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
Namun apabila persayaratan belum lengkap, maka pihak Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan Paspor
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
- Pembayaran biaya paspor,
- Pengambilan foto dan sidik jari,
- Wawancara,
- Verifikasi,
- Adjudikasi.
Perlu dicatat bahwa biaya paspor biasa 48 halaman akan dikenakan biaya Rp350.000 ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Ini 5 Tips Berkunjung ke Hidden Gem Air Terjun Proklamator di Sumatera Barat
(*)