Perempuan 42 orang, laki-laki 91 orang, dan di antaranya 37 orang anak dengan rentang usia 3-17 tahun.
Di antara jumlah tersebut juga ada korban yang belum teridentifikasi usianya sebanyak 18 orang.
Memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak yang menjadi korban, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa biaya pengobatan korban akan ditanggung pemerintah.
Biaya tersebut termasuk santunan sebesar masing-masing Rp10 juta (sepuluh juta rupiah) untuk korban yang meninggal dunia.
Sedangkan untuk korban luka masing-masing sebesar Rp5 juta (lima juta rupiah).
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi juga akan melakukan pendampingan trauma atau trauma healing bagi korban dan keluarga yang terdampak.
Perangkat daerah bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Malang.
Kerja sama ini dilakukan untuk bersama-sama membuka Hotline Layanan pendampingan bagi korban dan keluarga korban.
Pendampingan diberikan sesuai kebutuhan khususnya, mulai dari pendampingan awal psikologis berkerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ini Efek Gas Air Mata bagi Kesehatan