Kewajiban Karyawan selama Masa Probation
Sementara itu, terkait kewajiban selama masa probation, karyawan baru harus bisa menunjukkan performa terbaiknya guna memenuhi ekspektasi yang diberikan perusahaan.
Setiap perusahaan tentunya memiliki standarnya sendiri untuk menilai kinerja karyawan baru yang sedang probation.
Jadi, karyawan baru hendaknya memanfaatkan dan memaksimalkan masa percobaan ini untuk menunjukkan kinerja terbaiknya.
Sejumlah penilaian yang biasanya dilakukan perusahaan di antaranya mampu menuntaskan pekerjaan dalam jangka waktu yang disepakati, mampu melakukan penjualan dengan target yang disepakati, dan tugas lainnya yang sesuai dengan deskripsi tugas dari perusahaan.
Apabila kamu bisa memenuhi ekspektasi dan menunjukkan kualitas terbaikmu, perusahaan tentu tak akan ragu untuk mempertahankan keberadaanmu.
Di masa percobaan ini, kamu juga diharapkan untuk bisa beradaptasi dengan budaya kerja perusahaan, yakni dengan menyelaraskan sikap diri dengan nilai-nilai yang ada.
Nah, itulah pengertian hingga hak dan kewajiban karyawan baru selama masa percobaan atau probation.
Baca Juga: Mengenal Onboarding Karyawan, Bagian dari Proses Rekrutmen untuk Pegawai Baru
Perlu diketahui bahwa perusahaan berhak mengakhiri PKWTT karyawan yang tidak memenuhi standar dibutuhkan oleh perusahaan.
Jika hal tersebut terjadi, perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja, atau penggantian hak, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156. (*)