Parapuan.co - Di dunia kerja, Kawan Puan mungkin sudah tak asing lagi dengan rangkaian rekrutmen untuk masuk ke sebuah perusahaan, mulai dari tahap melamar, wawancara, sampai berbagai tes.
Namun, setelah melewati berbagai proses tersebut dan dinyatakan lolos sebagai karyawan baru, Kawan Puan biasanya harus menghadapi masa probation.
Berbeda dengan onboarding karyawan, probation merupakan masa percobaan yang berlaku bagi karyawan baru untuk menilai kinerja karyawan atau tenaga kerja baru.
Ini merupakan periode yang biasanya harus dilalui oleh karyawan sebelum akhirnya diangkat menjadi karyawan tetap.
Selama masa percobaan ini, karyawan yang menunjukkan performa tidak memuaskan berisiko tidak lolos probation, artinya ia pun tidak bisa menjadi pegawai tetap di perusahaan tersebut.
Sebaliknya, jika performa karyawan tersebut dinilai memuaskan, maka ia memiliki peluang besar untuk menjadi pegawai tetap.
Melansir Gramedia.com, probation sendiri bukan hanya sekadar inisiatif perusahaan untuk menilai kualitas sumber daya barunya, tetapi masa percobaan ini juga memiliki landasan hukum.
Adalah Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 60 Ayat 1 yang berisi bahwa masa percobaan atau probation berlaku untuk karyawan baru yang memiliki kontrak tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dengan kata lain, karyawan kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat disyaratkan untuk mengikuti masa probation.
Baca Juga: Pegawai Baru Cepat Beradaptasi, Ini 7 Tips Efektif Membuat Program Onboarding Karyawan
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa masa percobaan paling lama yang dapat diberlakukan oleh sebuah perusahaan terhadap karyawannya adalah tiga bulan.
Hanya saja memang, aturan ini hanya bersifat sebagai saran, sementara penerapannya dapat disesuaikan kembali dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Hak Karyawan selama Masa Probation
Selama masa probation, karyawan sebenarnya memiliki hak yang tidak jauh berbeda dari karyawan tetap.
Menurut aturan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat 1, perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, dan karyawan dalam masa probation.
Perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut berisiko dikenakan sanksi, yakni pidana penjara selama satu sampai empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta, sebagaimana ditegaskan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 185 Ayat 1.
Lebih dari itu, perusahaan juga wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang masih dalam masa percobaan sekalipun.
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentangan Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Dalam Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Baca Juga: Ternyata Tak Sama, Ini Perbedaan Onboarding dan Orientasi Karyawan
Kewajiban Karyawan selama Masa Probation
Sementara itu, terkait kewajiban selama masa probation, karyawan baru harus bisa menunjukkan performa terbaiknya guna memenuhi ekspektasi yang diberikan perusahaan.
Setiap perusahaan tentunya memiliki standarnya sendiri untuk menilai kinerja karyawan baru yang sedang probation.
Jadi, karyawan baru hendaknya memanfaatkan dan memaksimalkan masa percobaan ini untuk menunjukkan kinerja terbaiknya.
Sejumlah penilaian yang biasanya dilakukan perusahaan di antaranya mampu menuntaskan pekerjaan dalam jangka waktu yang disepakati, mampu melakukan penjualan dengan target yang disepakati, dan tugas lainnya yang sesuai dengan deskripsi tugas dari perusahaan.
Apabila kamu bisa memenuhi ekspektasi dan menunjukkan kualitas terbaikmu, perusahaan tentu tak akan ragu untuk mempertahankan keberadaanmu.
Di masa percobaan ini, kamu juga diharapkan untuk bisa beradaptasi dengan budaya kerja perusahaan, yakni dengan menyelaraskan sikap diri dengan nilai-nilai yang ada.
Nah, itulah pengertian hingga hak dan kewajiban karyawan baru selama masa percobaan atau probation.
Baca Juga: Mengenal Onboarding Karyawan, Bagian dari Proses Rekrutmen untuk Pegawai Baru
Perlu diketahui bahwa perusahaan berhak mengakhiri PKWTT karyawan yang tidak memenuhi standar dibutuhkan oleh perusahaan.
Jika hal tersebut terjadi, perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja, atau penggantian hak, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156. (*)