Parapuan.co - Resmi, pihak kepolisan kini mentapkan status Rizky Billar menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora.
Sebelumnya, Rizky Bilar diperiksa polisi pada Rabu (12/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Rizky Billar hadir sekitar pukul 11.00 WIB dan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Meski demikian, kehadiran Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan tak diketahui oleh awak media.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam, Rizky Billar tidak pulang ke rumahnya.
Hal ini juga disampaikan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Melansir dari Kompas.com, hal ini dilakukan lantaran harus ada pengamanan terhadap Rizky Billar.
"Kami harus ada pengamanan. Namanya mengamankan seseorang ada 1X24 jam kami terapkan di sini," ucap Nurma.
Tak sampai di situ, Nurma juga menyebut bahwa ini bukanlah penahanan untuk Rizky Billar.
Baca Juga: Setelah Absen, Hari Ini Rizky Billar Diperiksa Polisi Atas Dugaan KDRT
"Bukan apa-apa, ini memang proses. Jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1X24 jam," tutur Nurma.
Lebih lanjut, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda pemeriksaan pada Rizky Billar sebagai tersangka.
Penyidikan akan kembali dilakukan pada hari Kamis (13/10/2022) di mana status Rizky Billar manjadi tersangka.
"Semalam saudara kita (Rizky Billar) sudah marathon sebagai saksi, yang kemudian rekan-rekan ketahui, pertanyaan itu begitu banyak dan itu punya proses, ada waktu," tambah AKP Nurma Dewi seperti dilansir dari Kompas.com.
Oleh karena itu, pihak berwajib memutuskan untuk melanjutkan penyidikan hari ini.
"Seseorang kalau diperiksa itu butuh istirahat, makan, minum ibadah. Namun demikian, hari sudah menunjukkan larut malam," tambah Nurma.
Sementara untuk hari ini, penyidik sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan.
"Untuk pertanyaan disiapkan 30, namun kemudian seperti kemarin kita menyiapkan 38 pertanyaan kemudian ditutup dengan 48 pertanyaan," kata Nurma.
Baca Juga: Penyidik Siapkan 38 Pertanyaan untuk Rizky Billar dan Kantongi 3 Bukti
(*)