Masing-masing produk tersebut diketahui positif mengandung bahan pewarna berbahaya, yakni Merah K3 untuk blush on dan Merah K10 untuk kuteks.
Sementara, ketiga produk ini sudah berizin edar dan merupakan produksi dari PT Tjhindatama Mulia.
Selain Madame Gie, terdapat sejumlah produk kosmetik lainnya yang juga mengadung pewarna berbahaya, yakni dari eyeshadow dari Loves Me, eyeshadow dari Miss Girl, lipstik matte dari Miss Rose.
Tak sampai di situ, pengujian tersebut juga menemukan tiga jenis produk lip balm merek Casandra dalam daftar serupa yang ditemukan mengandung bahan berbahaya Sudan III.
Setelah mendapatkan temuan tersebut, BPOM pun menindaklanjutinya dengan menarik produk-produk yang memiliki kandungan berbahaya tersebut dari peredaran.
Selain itu, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail.
Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan.
Melihat hasil temuan tersebut, BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Masyarakat juga diimbau agar lebih selektif, serta tidak menggunakan produk–produk yang tidak mendapatkan sertifikasi BPOM dengan melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetika.
Baca Juga: Daftar Baru Kosmetik Berbahaya Keluar, Ini Cara Cek Keamanan Kosmetik di BPOM
(*)