BPOM Rilis Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ada Brand Lokal

Ratu Monita - Jumat, 14 Oktober 2022
BPOM rilis daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya.
BPOM rilis daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya. Iana Kunitsa

Parapuan.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru merilis mengenai sejumlah daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung bahan yang berbahaya. 

Hal ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Dikutip dari laman resmi BPOM, dalam pengujian tersebut ditemukan terdapat 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM.

Adapun dalam pengujian ini, BPOM menemukan kandungan berbahaya pada kosmetika yang dapat membahayakan kesehatan.

Hasil temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10, yang merupakan bahan berisiko yang dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

“Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mewakili Kepala BPOM RI.

Berdasarkan lampiran 3 penjelasan publik Nomor PW 02.04.1.4.10.22.168 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/Bahan Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021-Agustus 2022, terdapat sejumlah daftar produk kosmetik berbahaya.

Lebih lanjut, ditemukan tiga produk kosmetik berasal dari brand kecantikan Madame Gie, milik Gisella Anastasia. 

Adapun tiga produk kosmetik yang dimaksud adalah satu perona pipi sweet cheek blushed, dan dua kuteks dari seri nail shell.

Baca Juga: Mengandung Merkuri, Ini Daftar Kosmetik Berbahaya Terbaru dari BPOM

Masing-masing produk tersebut diketahui positif mengandung bahan pewarna berbahaya, yakni Merah K3 untuk blush on dan Merah K10 untuk kuteks.

Sementara, ketiga produk ini sudah berizin edar dan merupakan produksi dari PT Tjhindatama Mulia.

Selain Madame Gie, terdapat sejumlah produk kosmetik lainnya yang juga mengadung pewarna berbahaya, yakni dari eyeshadow dari Loves Me, eyeshadow dari Miss Girl, lipstik matte dari Miss Rose. 

Tak sampai di situ, pengujian tersebut juga menemukan tiga jenis produk lip balm merek Casandra dalam daftar serupa yang ditemukan mengandung bahan berbahaya Sudan III.

Setelah mendapatkan temuan tersebut, BPOM pun menindaklanjutinya dengan menarik produk-produk yang memiliki kandungan berbahaya tersebut dari peredaran.

Selain itu, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail.

Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan.

Melihat hasil temuan tersebut, BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Masyarakat juga diimbau agar lebih selektif, serta tidak menggunakan produk–produk yang tidak mendapatkan sertifikasi BPOM dengan melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetika.

Baca Juga: Daftar Baru Kosmetik Berbahaya Keluar, Ini Cara Cek Keamanan Kosmetik di BPOM

(*)

Sumber: BPOM
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja