Hal pertama yang bisa Kawan Puan lakukan adalah dengan memastikan pinjol atau fintech lending yang menawarkan pinjaman memiliki izin dan telah terdaftar di OJK.
Kamu bisa melakukan pengecekan di Kontak OJK 157 melalui telepon, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Di samping itu, masyarakat juga harus waspada terhadap pinjol ilegal yang mengatasnamakan dan menggunakan logo pinjol legal.
2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Selanjutnya kamu disarankan untuk langsung menghapus SMS penawaran pinjaman online yang diterima.
OJK memastikan pinjol yang memberikan penawaran melalui SMS sebagai pinjol ilegal yang perlu diwaspadai.
Pasalnya, fintech lending atau pinjol resmi yang berizin tidak diperbolehkan untuk menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS, tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga Data Pribadi
Baca Juga: 5 Modus yang Sering Pinjol Ilegal Lakukan untuk Jerat Korbannya
Konsumen juga diimbau untuk menjaga data pribadi masing-masing, yakni dengan menghindari mengunduh sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari melakukan transaksi menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan kamu hanya menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Itulah berbagai ciri-ciri pinjol ilegal sekaligus tips menghindarinya dari OJK agar Kawan Puan tetap waspada.
(*)