11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Kawan Puan, itu dia 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual sesuai dengan aturan Kemenag yang baru.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tindak kekerasan seksual tidak lagi terjadi di lingkungan pendidikan.
Selain itu, lewat klasifikasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami jenis-jenis kekerasan seksual yang selama ini dinormalisasi oleh lingkungan.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Bahas Poin Penting RUU TPKS yang Wajib Diketahui
(*)