Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
MA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
PMA ini diketahui mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Satuan Pendidikan tersebut mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Selain penanganan dan pencegahan, PMA ini juga mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual yang penting untuk diketahui masyarakat.
Melansir Kompas.com, ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam aturan terbaru Kemenag ini.
Dalam aturan tersebut, dituliskan rayuan, lelucon, dan siulan sebagai bentuk kekerasan seksual.
Berikut daftar 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang penting untuk Kawan Puan ketahui:
1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
Baca Juga: Mengenal Piramida Budaya Perkosaan, Bentuk Kekerasan Seksual dalam Bahasa Keseharian
2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
8. Melakukan percobaan pemerkosaan.
9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini 10 Poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Kawan Puan, itu dia 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual sesuai dengan aturan Kemenag yang baru.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tindak kekerasan seksual tidak lagi terjadi di lingkungan pendidikan.
Selain itu, lewat klasifikasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami jenis-jenis kekerasan seksual yang selama ini dinormalisasi oleh lingkungan.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Bahas Poin Penting RUU TPKS yang Wajib Diketahui
(*)