Kawan Puan, dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa tenaga medis harus merujuk pasien ke rumah sakit bila ditemukan adanya gejala gangguan ginjal akut.
Rumah sakit rujukan pun tidak sembarangan, harus ada dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak di lokasi rujukan.
Gejala gangguan ginjal akut pada anak ini antara lain penurunan frekuensi urine hingga tidak ada urine.
Selain itu, anak juga mengidap demam atau gejala prodromal lainnya.
Kemenkes juga meminta orang tua untuk memperhatikan kondisi kesehatan anaknya di masa genting ini.
Orang tua juga diimbau tidak memberikan obat-obatan yang didapat secara bebas, terutama dalam bentuk cair.
Kasus gangguan ginjal akut pada anak ini sudah mencapai angka 192 kasus berdasarkan data IDAI hingga Selasa (18/10/2022).
Penyebaran penyakit tersebut pun ditemukan di 20 provinsi di Indonesia.
Kawan Puan, jika kamu menemukan gejala gangguan ginjal akut pada buah hatimu, jangan ragu untuk konsultasi ke rumah sakit.
Baca Juga: Benarkah Buah Pisang Buruk bagi Ginjal? Simak Penjelasannya Berikut
(*)