Parapuan.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik lima produk obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Kandungan tersebut diduga berasal dari empat bahan tambahan berupa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sirop paracetamol disinyalir menjadi penyebab meningkatnya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak karena mengandung cemaran ini.
Apa Itu Etilen Glikol dan Dietilen Glikol?
Melansir laman UNS, Dosen Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Apt. Yeni Farida, M.Sc., menjelaskan hal tersebut.
Etilen glikol dan dietilen glikol adalah alkohol, cairan tidak berwarna, sedikit kental, baunya enak, dan rasa manis yang berfungsi sebagai pelarut.
Setelah dikonsumsi melalui obat sirop, dietilen glikol dengan cepat diserap dan didistribusikan di dalam tubuh.
Metabolisme utamanya terjadi di hati dan dieliminasi secara cepat melalui ginjal baik zat utama maupun metabolitnya yaitu asam 2-hidroksietoksiasetat (HEAA).
“Meskipun saat ini mekanisme toksisitas akibat DEG maupun EG belum diketahui secara jelas, zat ini dicurigai akibat metabolitnya yaitu HEAA,” terang Apt. Yeni, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: 5 Daftar Obat Sirup dengan Kandungan Etilen Glikol Diambang Batas Aman, Ini Langkah BPOM
Keracunan DEG dapat menimbulkan berbagai efek klinis yang terdiri dari tiga tahapan.
Tahap pertama terdiri dari gejala gastrointestinal yaitu mual muntah yang berkembang menjadi sidosis metabolik.
Pasien dapat berkembang ke fase kedua dengan asidosis metabolik yang lebih parah dan bukti gangguan ginjal.
Jika tidak ada perawatan suportif yang tepat, kondisi tersebut dapat menyebabkan kematian.
Apabila kondisi pasien stabil, maka dapat memasuki fase akhir dengan berbagai gejala gangguan neurologis (syaraf).
Potensi Cemaran Bahan Lainnya
Paracetamol susah larut dalam air sehingga membutuhkan pelarut lain untuk dibuat sirup, misalnya polietilen glikol (PEG) dan polietilen oksida (PEO).
BPOM telah melarang pelarut DEG dan EG untuk penggunaan dalam sediaan sirop anak maupun dewasa.
Namun, dimungkinkan pelarut lainnya seperti PEG masih mengandung cemaran DEG maupun EG.
Jadi, itulah penjelasan singkat tentang etilen glikol dan dietilen glikol ya, Kawan Puan.
(*)