Parapuan.co - Pada Selasa (25/10/2022), Kantor Staf Presiden (KSP) kedatangan seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Cianjur, Jawa Barat.
PRT bernama Riski Nur Askia tersebut ingin mengadukan tindak kekerasan yang dialaminya.
Berdasarkan rilis yang PARAPUAN terima, PRT tersebut mengalami kekerasan saat bekerja pada sebuah keluarga, di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Riski datang didampingi pamannya yang bernama Ceceng, dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT).
Ia ditemui oleh Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, Deputi II Abetnego Tarigan, dan Tenaga Ahli Utama dr. Noch T. Mallisa.
Diketahui, diterimanya kedatangan Riski bersama keluarga dan aktivis JALA PRT ini, bagian dari KSP Mendengar.
KSP Mendengar adalah program Kantor Staf Presiden untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat.
Di saat yang bersamaan, Kantor Staf Presiden juga menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) membahas percepatan penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama stakeholder.
Kawan Puan, kepada Moeldoko, Riski mengaku menjadi korban kekerasan oleh majikannya berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis.
Baca Juga: Rentan Kekerasan, Kemenko PMK Dorong RUU Perlindungan PRT Segera Disahkan
Tindakan yang dilakukan sang majikan adalah pemukulan, disiram dengan air cabai, hingga kekerasan verbal berupa ancaman-ancaman.
Tak cukup sampai di situ, remaja perempuan berusia 18 tahun itu juga mengaku, tidak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang sudah dia lakukan.
Gaji yang dijanjikan yakni Rp 1.800.000 per bulan, selalu dipotong oleh majikan setiap dirinya melakukan kesalahan.
"Satu bulan saya digaji satu juta delapan ratus. Tapi selalu dipotong kalau saya melakukan kesalahan," cerita Riski.
"Enam bulan kerja, saya hanya bisa bawa pulang uang dua juta tujuh ratus saja bapak," lanjutnya.
Riski pun menceritakan awal mula dirinya memutuskan untuk bekerja sebagai PRT.
Menurut cerita Riski, pekerjaan tersebut ditawarkan oleh tetangganya, yang kemudian difasilitasi oleh sebuah yayasan.
Namun, Riski tidak tahu pasti, apakah yayasan yang menyalurkannya bekerja tersebut resmi atau tidak.
"Prosesnya hanya satu hari. Setelah itu saya diantar di pinggir jalan, dan di situ saya dijemput oleh majikan, gitu aja prosesnya," ungkapnya.
Baca Juga: PRT Jauh dari Layak, Ini Indikator Kerja Layak Menurut ILO
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang yang dialami oleh Riski Nur Askia.
Ia pun memastikan, Kantor Staf Presiden akan mendalami persoalan tersebut dan mencarikan solusi terbaik untuk penanganan kesehatan baik secara fisik maupun psikis.
KSP juga akan mendampingi korban dalam proses pemulihannya.
Panglima TNI 2013-2015 ini juga menegaskan, apa yang dialami oleh Riski akan menjadi pendorong untuk percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Diketahui, saat ini KSP sedang menyusun aturan tersebut dengan pihak-pihak terkait.
Dengan laporan kekerasan ini, KSP akan mempercepat penyelesaian undang-undang tersebut.
"Saat ini Kantor Staf Presiden bersama stakeholder menyusun RUU PPRT," tegas Moeldoko.
"Dan apa yang dialami oleh ananda Riski ini, akan menjadi endorsment yang kuat untuk semakin semangat menyelesaikan RUU PPRT, supaya tidak ada korban lain," tutupnya.
Atas rekomendasi Kantor Staf Presiden, Riski Nur Askia akan mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta.
(*)