Ini Alasan Kejaksaan Serang Tahan Nikita Mirzani atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Alessandra Langit - Rabu, 26 Oktober 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan. KOMPAS.COM/RASYID RIDHO

Saat penahanan, Nikit Mirzani sempat menolak dan mengamuk kepada pihak kepolisian.

Terkait hal tersebut, Freddy memaklumi karena sebelumnya tidak pernah dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Menurut keterangan Freddy, jaksa akan memberikan peringatan sebagai upaya persuasif agar tersangka mengikuti proses penahanan di Rumah Tahanan Serang.

"Kita sudah antisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana tahap dua dan dilakukan penahanan," kata Freddy.

Kawan Puan, setelah penahanan tersebut, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan.

Surat tersebut dipersiapkan dengan waktu 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kita persiapkan surat dakwaan 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," ujar Freddy.

Kawan Puan, Jaksa Penuntut Umum menahan Nikita Mirzani yang saat ini berstatus sebagai tersangka.

Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Kini Nikita Mirzani sedang dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke Kejaksaan Negeri Serang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Menang Lawan Dinar Candy, Ini Manfaat Tinju bagi Perempuan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Representasi Karakter Perempuan dalam Game, Inklusivitas atau Eksploitasi?