Ini Alasan Kejaksaan Serang Tahan Nikita Mirzani atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Alessandra Langit - Rabu, 26 Oktober 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan. KOMPAS.COM/RASYID RIDHO

Parapuan.co - Kawan Puan, nama artis Nikita Mirzani kini menjadi sorotan publik.

Nikita Mirzani baru saja ditahan oleh kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak, mengungkapkan alasan penahanan Nikita Mirzani.

Melansir Kompas.com, Feddy menegaskan bahwa penahanan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurut keterangan Freddy, ada dua alasan jaksa memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani.

Dua hal tersebut merupakan alasan obyektif dan subyektif.

"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4, bahwa ancaman pidananya lima tahun," jelas Freddy.

Freddy juga menyebutkan alasan subyektif yang sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi tindak pidana, tersangka tidak melarikan diri, dan tersangka tidak merusak, menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Pilih Akhiri Hubungan, Nikita Mirzani Ungkap Alasan Putus dengan John Hopkins: 'Sudah Kacau'

Saat penahanan, Nikit Mirzani sempat menolak dan mengamuk kepada pihak kepolisian.

Terkait hal tersebut, Freddy memaklumi karena sebelumnya tidak pernah dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Menurut keterangan Freddy, jaksa akan memberikan peringatan sebagai upaya persuasif agar tersangka mengikuti proses penahanan di Rumah Tahanan Serang.

"Kita sudah antisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana tahap dua dan dilakukan penahanan," kata Freddy.

Kawan Puan, setelah penahanan tersebut, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan.

Surat tersebut dipersiapkan dengan waktu 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kita persiapkan surat dakwaan 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," ujar Freddy.

Kawan Puan, Jaksa Penuntut Umum menahan Nikita Mirzani yang saat ini berstatus sebagai tersangka.

Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Kini Nikita Mirzani sedang dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke Kejaksaan Negeri Serang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Menang Lawan Dinar Candy, Ini Manfaat Tinju bagi Perempuan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat