Parapuan.co - Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) di 2019 kini kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM ini kembali diangkat oleh berbagai media dan komunitas perlindungan perempuan.
Pegawai perempuan Kemenkop UKM tersebut dilaporkan diperkosa oleh empat rekan kerja saat mereka sedang melaksanakan dinas di luar kota.
Kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019.
Melansir Kompas.com, pada Senin (24/10/2022) lalu, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman, menjelaskan kronologi kekerasan seksual tersebut.
Kronologi Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop UKM
Kawan Puan, pada 5 Desember 2019 malam, korban diketahui makan di sebuah restoran bersama tujuh rekannya setelah bertugas.
Selanjutnya, korban mengunjungi tempat hiburan malam di daerah Cibubur bersama teman-temannya tersebut.
Pada pukul 04.00 WIB subuh, korban dan rekan-rekannya kembali ke hotel tempat mereka menginap.
Baca Juga: Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM, Situs Konde Sempat Tak Dapat Diakses
Saat itu, korban dalam keadaan tak sadarkan diri setelah dicekoki minuman beralkohol oleh teman-temannya saat di tempat hiburan malam.
Sesampainya mereka di hotel, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor di mana tindak pemerkosaan dilakukan oleh para pelaku.
Diketahui, kejadian ini dilaporkan oleh ayah korban yang juga pegawai di Kemenkop UKM.
"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," jelas Arif.
Pada 13 Januari 2020, keempat tersangka ditahan selama 21 hari setelah kasus kekerasan seksual tersebut dilaporkan ke Polresta Bogor.
Namun, tak lama setelah laporan tersebut diproses, pihak keluarga korban mencabut laporan tersebut.
Tak hanya itu, keluarga berniat menikahkan korban dengan salah satu pelaku yang masih berstatus lajang.
Setelah laporan dicabut, polisi pun menutup kasus ini dengan alasan restorative justice.
"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Arif.
Kawan Puan, kasus ini kembali diangkat setelah pihak keluarga korban merasa tak terima saat pelaku memutuskan untuk cerai dengan korban.
Arif menegaskan bahwa Kemenkop UKM telah mengambil langkah tegas terkait kasus kekerasan seksual di lingkungannya.
Menurut keterangan Arif, pihaknya telah memutus hubungan kerja dan menurunkan jabatan para pelaku kekerasan seksual ini.
Kini, kasus kekerasan seksual pegawai Kemenkop UKM kembali diawasi oleh masyarakat luas.
Netizen berharap ada keadilan sepenuhnya untuk korban kekerasan seksual ini.
Baca Juga: Viral di Twitter, Ini Kronologi Penumpang Perempuan Alami 2 Kali Pelecehan Seksual di KRL
(*)