1) Melapor di website resmi Kemnaker
Hal pertama yang harus Kawan Puan lakukan ialah membuat laporan di website resmi Kemnaker.
"Masuk ke website bantuan kemenaker.go.id, kemudian membuat pengaduan. Jadi isi akun dulu bagi yang belum punya, isi data agar mendapatkan ID-nya. Ketika sudah masuk nanti ada kode verifikasinya," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang dikutip dari Kompas.com.
2) Mengisi data lengkap
Setelah itu, isi lengkap data diri dan perusahaan agar laporan bisa diproses.
"Kami bisa bertindak asal alamatnya lengkap. Perusahaannya apa dan alamatnya di mana. Kami bisa follow up, kami bisa hubungi dan undang mana yang kedudukannya di wilayah Kemenaker dan ada juga kewenangan provinsi dan pemerintah," kata Haiyana Rumondang.
Pasalnya, jika data diri dan perusahaan tidak lengkap, pengaduan tidak akan diproses.
"Tahun lalu ada yang tidak punya ID-nya, enggak lengkap. Jadi kami tidak bisa menanganinya," tambahnya.
Lebih lengkapnya, berikut panduan lengkap melaporkan perusahaan ke pihak Kemnaker.
Baca juga: Bagaimana Cara Menjalin Hubungan yang Sehat dengan Uang? Jawabannya di Arisan Parapuan