1. Kunjungi situs Kemnaker.go.id;
2. Klik daftar di pojok kanan atas website Kemnaker;
3. Kemudian, pilih klik Daftar Sekarang;
4. Isi data diri di pendaftaran akun yang berisi nomor induk kependudukan atau No. KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat email, nomor ponsel, dan password;
5. Setelah lengkap form pendaftaran akun, klik daftar sekarang;
6. Nanti akan muncul kode aktivasi dan masukkan kode aktivasi tersebut ke form aktivasi akun;
7. Pilih profil dan mulailah melengkapi profil;
8. Setelah semua proses pendaftaran dan pengisian profil selesai maka akun telah siap digunakan;
9. Pilih Pusat Bantuan dan klik kunjungi layanan;
10. Berikutnya, pilih Pengaduan.
Kawan Puan, demikian tadi cara melaporkan perusahaan jika kamu mengalami pemotongan gaji secara sepihak. (*)