Kawan Puan, berbicara mengenai pemotongan gaji penerima BSU tersebut, secara hukum, upah adalah hak yang harus diterima oleh pekerja.
Pekerja berhak atas upah dari perusahaan, termasuk di dalamnya bantuan subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah.
Apa lagi jika pekerja yang bersangkutan sudah memenuhi syarat yang diberikan pihak Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebagaimana dikutip dari Hukum Online, pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan kesepakatan.
Kesepakatan yang dimaksud tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hak atas upah tersebut timbul ketika terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, dan berakhir setelah putusnya hubungan kerja.
Akan tetapi, secara hukum ternyata perusahaan juga diperbolehkan memotong upah pekerja.
Adapun ketentuan hukum yang memperbolehkan perusahaan memotong gaji karyawan, yakni dengan syarat upah tersebut dipakai untuk pembayaran:
1. Denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, yang harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
2. Pembayaran sewa rumah dan/atau barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja dan/atau utang/cicilan utang pekerja, yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan/perjanjian tertulis.
3. Kelebihan pembayaran upah, yang dapat dilakukan tanpa persetujuan pekerja.
Lebih lanjut, jumlah pemotongan upah pekerja maksimal sebesar 50 persen dari keseluruhan gaji yang diterima.
Apabila pemotongan upah tidak dilakukan atas persyaratan tadi, maka pemotongannya dianggap tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Lantaran bertentangan dengan ketentuan hukum, dalam hal ini kamu dapat melapor ke pihak terkait, ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Nominal Upah Minimum 2023 Disebut Tidak Akan Naik, Ini Kata Kemenaker
(*)