Viral Kasus Pemotongan Gaji Waroeng SS, Ini Syarat Perusahaan Boleh Potong Gaji Pekerja

Arintha Widya - Selasa, 1 November 2022
ilustrasi potong upah
ilustrasi potong upah Sino Images Studio

Parapuan.co - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kabar Waroeng Spesial Sambal (SS) yang melakukan pemotongan gaji pekerjanya.

Pemotongan gaji dilakukan terhadap karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Karyawan Waroeng SS yang menerima BSU sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp300.000 perbulan untuk penerimaan periode November dan Desember.

Mengutip Kompas.com, Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono sendiri sudah mengakui bahwa benar pihaknya melakukan pemotongan BSU.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ketidakrukunan antar pegawai mengingat tidak semua karyawan Waroeng SS menerima BSU.

"Agar tidak timbul ketidakrukunan personel," kata Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022) lalu.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengonfirmasi dan meminta kasus pemotongan gaji ini ditindaklanjuti.

"Sudah kita tindak lanjuti, dua Dirjen ini ya (yang menindaklanjuti)," ungkap Ida Fauziyah, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, dua Dirjen yang dimaksud Ida adalah Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaked dan K3).

Baca Juga: Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Ini Cara Menghadapinya Jika Terjadi Padamu

Kawan Puan, berbicara mengenai pemotongan gaji penerima BSU tersebut, secara hukum, upah adalah hak yang harus diterima oleh pekerja.

Pekerja berhak atas upah dari perusahaan, termasuk di dalamnya bantuan subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah.

Apa lagi jika pekerja yang bersangkutan sudah memenuhi syarat yang diberikan pihak Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagaimana dikutip dari Hukum Online, pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan kesepakatan.

Kesepakatan yang dimaksud tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Hak atas upah tersebut timbul ketika terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, dan berakhir setelah putusnya hubungan kerja.

Akan tetapi, secara hukum ternyata perusahaan juga diperbolehkan memotong upah pekerja.

Adapun ketentuan hukum yang memperbolehkan perusahaan memotong gaji karyawan, yakni dengan syarat upah tersebut dipakai untuk pembayaran:

1. Denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, yang harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

2. Pembayaran sewa rumah dan/atau barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja dan/atau utang/cicilan utang pekerja, yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan/perjanjian tertulis.

3. Kelebihan pembayaran upah, yang dapat dilakukan tanpa persetujuan pekerja.

Lebih lanjut, jumlah pemotongan upah pekerja maksimal sebesar 50 persen dari keseluruhan gaji yang diterima.

Apabila pemotongan upah tidak dilakukan atas persyaratan tadi, maka pemotongannya dianggap tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum.

Lantaran bertentangan dengan ketentuan hukum, dalam hal ini kamu dapat melapor ke pihak terkait, ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Nominal Upah Minimum 2023 Disebut Tidak Akan Naik, Ini Kata Kemenaker

(*)

Sumber: Hukumonline.com
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Representasi Karakter Perempuan dalam Game, Inklusivitas atau Eksploitasi?