Waspada Gadai Ilegal, Suku Bunga Tinggi dan Tidak Terdaftar di OJK

Dinia Adrianjara - Rabu, 16 November 2022
Waspada gadai ilegal
Waspada gadai ilegal marchmeena29

Parapuan.co - Gadai menjadi salah satu solusi yang bisa dipilih ketika kita membutuhkan uang tunai di waktu mendesak.

Barang yang bisa digadaikan mulai dari kendaraan, sertifikat, emas, barang elektronik, surat berharga, hingga alat-alat pertanian dan perikanan.

Belakangan ini, perusahaan pergadaian pun semakin mudah ditemui, terutama dengan berbagai penawaran jasa.

Mulai dari jasa gadai, jasa penitipan atau safe deposit box, sampai pembiayaan konvensional dan syariah.

Sayangnya hal ini juga dibarengi maraknya perusahaan gadai gelap atau ilegal, yang memanfaatkan situasi perekonomian untuk meraup keuntungan.

Alih-alih barang gadai aman, korban bisa dikenakan bunga tinggi, hingga barang gadai yang tidak terjamin keamanannya.

Untuk itu Kawan Puan perlu waspada gadai ilegal agar tidak mudah tertipu, seperti dilansir dari laman Sikapi Uangmu OJK.

1. Outlet Tidak Dilengkapi Tempat Simpan Barang Gadai

Saat mendatangi atau akan menggunakan layanan jasa gadai, hal paling pertama yang perlu dilakukan adalah pastikan perusahaan tersebut punya outlet atau tempat usaha.

Baca Juga: Pilih yang Legal dan 5 Tips Meminjam Uang Melalui Pinjaman Online

Sumber: Sikapi Uangmu - OJK
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Waspada Gadai Ilegal, Suku Bunga Tinggi dan Tidak Terdaftar di OJK