Pastikan dan identifikasi apakah suku bunga yang diberikan logis (relatif lebih rendah) dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut, dengan suku bunga kredit perbankan.
4. Barang Jaminan Gadai Tidak Diasuransikan
Saat menggadaikan barang, kamu mungkin berpikir apakah barang yang digadaikan aman dari kerusakan atau kehilangan.
Di perusahaan pergadaian legal, barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir risiko kehilangan dan kerusakan.
Jadi jika tempat pergadaian tak punya asuransi bagi barang jaminan, maka perlu diwaspadai, ya!
5. Tidak Terdaftar OJK
Nah poin paling penting adalah pastikan terlebih dahulu apakah tempat gadai yang kamu tuju sudah terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pastikan legalitas dan izin usahanya, sebelum melakukan transaksi, ya.
Kamu juga bisa menghubungi Layanan Kontak untuk mengecek legalitasnya di nomor telepom 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Itu tadi 5 ciri gadai ilegal yang perlu diwaspadai ya, Kawan Puan!
Baca Juga: 4 Kebiasaan Menggunakan Kartu Kredit yang Bikin Skor BI Checking Jelek, Apa Saja?