Sebab pergadaian identik dengan barang-barang yang digadaikan nasabah atau konsumennya.
Sehingga usaha gadai yang tidak memiliki outlet atau tempat usaha berupa bangunan fisik, patut dicurigai.
2. Penaksiran Barang Gadai Tak Tersertifikasi
Perlu diketahui penaksiran barang jaminan yang akan digadaikan. tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Penafsiran barang gadai harus tersertifikasi, bahkan penaksir dalam perusahaan gadai legal juga harus melewati pelatihan dan sertifikasi penaksir.
Jadi pastikan teliti dan amati perusahaan pergadaian tersebut, sebelum melakukan transaksi.
3. Suku Bunga Tinggi
Suku bunga tinggi tentu menjadi cara paling menggiurkan untuk menarik konsumen, bukan hanya di pergadaian tapi juga semua industri jasa keuangan.
Tapi jangan mudah tertipu, sebab hal ini relatif mudah diidentifikasi.
Baca Juga: 5 Tips Melunasi Utang Kartu Kredit, Bisa dengan Pinjaman Pribadi?