Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan lainnya, tentu mengakibatkan kerugian pada properti yang kita miliki.
Untuk itu, melindungi aset properti seperti rumah atau tempat usaha dengan asuransi, menjadi cara tepat untuk meminimalisir risiko kerugian karena bencana tak terduga.
Bukan hanya risiko bencana, asuransi juga memiliki manfaat perlindungan lain bagi properti yang kita miliki.
Seperti perampokan atau kemalingan ketika pemilik properti bepergian dalam waktu lama, seperti liburan atau mudik ke kampung halaman.
Asuransi jiwa umumnya menawarkan berbagai keuntungan sebab bisa memberi perlindungan finansial bagi ahli waris hingga keluarga dari pemilik asuransi.
Manfaat asuransi jiwa meliputi santunan cacat total, cacat tetap sebagian, santunan tunai meninggal dunia, dana tabungan hingga nilai investasi.
Bukan hanya santunan ketika terjadi risiko meninggal dunia, ada sebagian asuransi jiwa yang juga memberi santunan ketika terjadi cacat tetap total.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 4 Risiko yang Ditanggung dalam Polis Asuransi Jiwa