Usahakan mencari tempat terbuka yang jauh dari bangunan yang rentan ambruk dan roboh jembatan, jembatan penyeberangan orang (JPO), tiang listrik, lampu lalu lintas, baliho Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) hingga pohon.
Lain halnya jika kamu terjebak dalam mobil di tengah kemacetan, segera matikan mesin. Setelah itu, kamu juga bisa langsung menyelamatkan diri ke tempat yang aman.
3. Lindungi Kendaraan Kesayangan dengan Perluasan Asuransi
Tak hanya fokus melindungi diri sendiri saja, tentu saja kendaraan yang dimiliki harus diberikan proteksi terbaik dengan asuransi.
Seperti diketahui, memiliki asuransi mobil akan membantu pemilik kendaraan terhindar dari membengkaknya biaya perbaikan akibat bencana alam.
Tak cukup asuransi mobil saja, yang dapat dipilih dari dua jenis, yaitu asuransi mobil All Risk (comprehensive) dan asuransi Total Loss Only (TLO).
Hadirnya bencana alam tidak bisa prediksi kapan dan sebesar apa risiko kerusakan yang bisa ditimbulkan, terutama untuk kendaraan kesayangan. Untuk itu, kamu bisa menambah jaminan perluasan.
Baca Juga: Gempa Cianjur, Adik Dinar Candy Dikabarkan Hilang dan Belum Ditemukan
Seperti dituliskan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan.
Untuk mendapatkan seluruh benefit itu, kamu harus menambah jaminan perluasan atau SRCC asuransi.
Jika tidak memiliki SRCC asuransi, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi.
Klausul mengenai ketentuan perluasan pertanggungan SRCC terdiri dari tiga risiko, yaitu risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, dan risiko sendiri.
Itulah informasi mengenai tindakan atau antisipasi yang dapat dilakukan jika kamu berada dalam kendaraan pribadi di tengah musibah gempa.
Selain menyelamatkan diri, dapatkan perlindungan maksimal untuk kendaraan kesayangan dengan perluasan asuransi.
(*)