2. Perhatikan Sertifikat Hak Milik dan Izin Mendirikan Bangunan
Untuk menghindari masalah seperti penyegelan oleh pihak berwenang, kredit ditolak dan masalah lain, perhatikan legalitas rumah yang akan dibeli dari pengembang.
Tanyakan kepada developer apakah rumah tersebut punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jika belum ada, sebaiknya kamu tunda. Sebab pendirian bangunan wajib hukumnya punya IMB yang diatur dalam UU No.28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.
3. Tanyakan Sertifikat Rumah Kapan Bisa Beralih Nama
Ketika membeli rumah lewat developer, sertifikat rumah akan diganti nama dari pemilik lama ke developer.
Jika kamu akan membeli, pastikan bertanya dengan jelas dan pasti, kapan sertifikat bisa dialihkan menjadi atas nama kamu.
Hal ini penting karena jika belum balik nama, maka tidak bisa melakukan alih kredit dari bank lain ke bank saat ini.
4. Jangan Bayar DP sebelum KPR Disetujui
Sebelum pinjaman yang diusulakan untuk membeli rumah disetujui bank, jangan mau membayar down payment atau uang muka ke pihak developer.
Sebab tidak ada jaminan bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan, meski developer sudah bekerja sama dengan bank.
Jika nekat membayar DP tapi KPR ditolak oleh bank, maka risiko DP akan sulit kembali atau mendapat potongan sekian persen.
5. Jangan Transaksi 'Di Bawah Tangan'
Akan ada risiko besar jika kamu melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau tanpa kuitansi tanda bukti.
Ikuti aturan sesuai prosedur hukum supaya kamu tidak tertipu dan bisa bertransaksi secara aman ya.
Itu tadi lima tips membeli rumah dari developer kredibel Kawan Puan. Semoga membantu. (*)
Baca Juga: Ingin Dompet Aman saat Membeli Rumah? Yuk, Coba Tips Hemat Ini