Parapuan.co - Punya rumah sendiri tentu jadi impian sebagian besar orang, bahkan dianggap menjadi salah satu standar kesuksesan.
Tak heran kondisi ini dimanfaatkan pengembang atau developer properti, untuk berlomba-lomba memberi penawaran menarik bagi calon konsumen.
Hal ini menjadi pengingat bagi Kawan Puan untuk tidak terburu-buru dan tidak mudah mengambil keputusan, ketika akan membeli properti.
Pasalnya kasus penipuan yang dilakukan developer bodong, dengan iming-iming diskon dan harga murah di bawah harga pasar sudah sering terjadi.
Buat kamu yang masih awam, sebenarnya tak perlu takut untuk membeli rumah karena kasus-kasus yang marak terjadi.
Paling penting diingat, kamu perlu mencari tahu mengenai reputasi developer, dan mengenali bedanya developer asli dan bodong. Apa saja ciri developer rumah bodong?
- Ada perbedaan rincian informasi di iklan atau brosur, dengan customer service
- Menjual properti dengan harga murah di bawah pasaran, bahkan tidak masuk akal
- Kredibilitas dan perizinan pengembang tersebut meragukan
Baca Juga: Sebelum Beli Rumah, Ketahui 3 Tips Hemat Memilih KPR Berikut Ini
Jasa developer membantu bisa membantu konsumen memilih hunian yang sesuai, apalagi jika Kawan Puan tinggal di wilayah padat penduduk.
Tapi kamu tetap harus jeli agar tidak tertipu dan sampai menimbulkan kerugian, ya.
Setelah tahu ciri-ciri developer bodong, maka yang harus dilakukan adalah mengikuti tips membeli rumah dari developer yang aman.
Simak ulasannya seperti dikutip PARAPUAN dari sikapiuangmu OJK.
1. Cari Tahu Reputasi Developer
Mencari tahu informasi soal reputasi developer adalah langkah paling utama yang perlu dilakukan sebelum membeli hunian.
Dengan mengetahui reputasi pengembang, kamu bisa menilai apakah developer itu mampu bertanggung jawab dalam berbagai urusanmu.
Cara mudahnya, kamu bisa mencari informasi lewat website dan media sosialnya, untuk melihat portofolio proyek apa saja yang telah dilakukan selama ini.
Baca Juga: Generasi Muda Juga Bisa Beli Rumah dengan Menerapkan 4 Tips Hemat Ini
2. Perhatikan Sertifikat Hak Milik dan Izin Mendirikan Bangunan
Untuk menghindari masalah seperti penyegelan oleh pihak berwenang, kredit ditolak dan masalah lain, perhatikan legalitas rumah yang akan dibeli dari pengembang.
Tanyakan kepada developer apakah rumah tersebut punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jika belum ada, sebaiknya kamu tunda. Sebab pendirian bangunan wajib hukumnya punya IMB yang diatur dalam UU No.28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.
3. Tanyakan Sertifikat Rumah Kapan Bisa Beralih Nama
Ketika membeli rumah lewat developer, sertifikat rumah akan diganti nama dari pemilik lama ke developer.
Jika kamu akan membeli, pastikan bertanya dengan jelas dan pasti, kapan sertifikat bisa dialihkan menjadi atas nama kamu.
Hal ini penting karena jika belum balik nama, maka tidak bisa melakukan alih kredit dari bank lain ke bank saat ini.
4. Jangan Bayar DP sebelum KPR Disetujui
Sebelum pinjaman yang diusulakan untuk membeli rumah disetujui bank, jangan mau membayar down payment atau uang muka ke pihak developer.
Sebab tidak ada jaminan bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan, meski developer sudah bekerja sama dengan bank.
Jika nekat membayar DP tapi KPR ditolak oleh bank, maka risiko DP akan sulit kembali atau mendapat potongan sekian persen.
5. Jangan Transaksi 'Di Bawah Tangan'
Akan ada risiko besar jika kamu melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau tanpa kuitansi tanda bukti.
Ikuti aturan sesuai prosedur hukum supaya kamu tidak tertipu dan bisa bertransaksi secara aman ya.
Itu tadi lima tips membeli rumah dari developer kredibel Kawan Puan. Semoga membantu. (*)
Baca Juga: Ingin Dompet Aman saat Membeli Rumah? Yuk, Coba Tips Hemat Ini