- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar dengan kategori prioritas 2 merupakan THK-2 yang tidak termasuk dalam THK-2 pada kategori pelamar prioritas 1.
Pelamar Prioritas 3
Sementara untuk kategori pelamar prioritas 3, adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Biasanya pelamar prioritas 3 memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Adapun persyaratan untuk pelamar umum terdiri dari berikut ini:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.