Baca Juga: Ini Cara Mengisi Deskripsi Diri saat Mendaftar PPPK 2022 dan Contohnya
Penjelasan Lanjut tentang Pelamar Prioritas
Kawan Puan, berdasarkan Kepmendikbudristek No. 349/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai pelamar prioritas 1,2,3.
Untuk pelamar prioritas 1 ditentukan berdasarkan urutan yang ditentukan.
Kemudian, untuk prioritas 2 dan 3 melalui penilaian berdasarkan kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Tim penilainya sendiri terdiri dari Kepala Sekolah, Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, hingga BKPSDM Kabupaten/Kota.
Nah, dikutip dari Kontan, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 dilakukan dengan tiga mekanisme.
Selain kualifikasi kinerja, terdapat mekanisme kedua tentang dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Kawan Puan, itulah perbedaan pelamar prioritas 1,2, 3 serta umum dalam seleksi PPPK untuk Guru tahun 2022.
(*)