Dianggap Sama, Begini Perbedaan Paklaring dan Surat Keterangan Kerja

Arintha Widya - Senin, 28 November 2022
Ilustrasi paklaring versus surat keterangan kerja
Ilustrasi paklaring versus surat keterangan kerja MangoStar_Studio

Parapuan.co - Sebagian dari Kawan Puan mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah paklaring.

Paklaring adalah surat keterangan yang biasanya dicari para pencari kerja, salah satunya untuk bisa mengklaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Paklaring sering kali dianggap sama dengan surat keterangan kerja, padahal keduanya sangat berbeda.

Apa perbedaan keduanya yang perlu Kawan Puan ketahui? Yuk, simak uraiannya seperti dikutip dari Gramedia.com berikut ini!

Apa Itu Paklaring?

Paklaring ialah dokumen tertulis yang diterbitkan perusahaan untuk mengonfirmasi pengalaman kerja karyawan.

Dokumen ini sifatnya resmi, sehingga perusahaan harus mencantumkan kop surat dalam paklaring.

Di dalam paklaring, tercantum pula informasi nama karyawan, jabatan, masa kerja, hingga besaran gaji terakhir yang ia terima.

Kemudian di bawahnya terdapat pengesahan dan tanda tangan manajer perusahaan.

Baca Juga: Ingin Jadi Wanita Karier? Ini 4 Tips Wawancara Kerja dengan Nol Pengalaman

Bedanya dengan Surat Keterangan Kerja

Apabila ada informasi jabatan, lantas apa bedanya paklaring dengan surat keterangan kerja?

Surat keterangan kerja merupakan dokumen yang mempunyai fungsi berbeda dari paklaring.

Paklaring berfungsi memberikan keterangan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan pada posisi tertentu di jangka waktu tertentu.

Paklaring dikeluarkan saat karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan, yang biasanya diberikan ketika yang bersangkutan resign.

Sementara untuk surat keterangan kerja, dari segi hukum telah diatur dalam Pasal 1602 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Di sana, terdapat aturan yang menyebut bahwa surat keterangan kerja wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, baik diminta atau tidak.

Surat keterangan ini menjadi bukti bahwa seorang karyawan benar-benar menjabat posisi tertentu di sebuah perusahaan.

Surat keterangan kerja dibuat oleh pimpinan atau pejabat berwenang di perusahaan dan sesuai dengan fakta-fakta karyawan.

Nah, itulah perbedaan antara paklaring dengan surat keterangan kerja. Jangan tertukar lagi ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Ini Cara Menuliskan Skill dan Pengalaman di Surat Lamaran Kerja

(*)

Sumber: gramedia.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja