Parapuan.co - Tanggal 3 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional.
Hari Disabilitas Internasional disponsori oleh Perserikatan Bangsa Bangsa, yang ditetapkan pada tahun 1992.
Peringatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan penyandang disabilitas.
Selain itu, momen ini juga bertujuan untuk memberikan dukungan bagi para difabel, untuk mendapatkan hak dan kesejahteraan yang setara.
Salah satunya diwujudkan dengan kesempatan kerja atau berkarier, demi mencapai kemandirian dan kesejahteraan ekonominya.
Di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun telah mengimbau perusahaan dan pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan bagi para difabel.
Bahkan, menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, memberikan kesempatan bekerja bagi difabel bisa memberikan manfaat untuk perusahaan.
Terdapat sejumlah alasan mengapa perusahaan dan pelaku usaha harus mempekerjakan difabel.
Untuk mengetahui lebih lanjut alasan lainnya, berikut ini penjelasannya, seperti dikutip dari Chron dan Business.
Baca Juga: Hari Disabilitas Internasional, Apa Itu Disabilitas dan Kenali Jenisnya