Parapuan.co - Masalah kesehatan mental kini tengah banyak menjadi sorotan dan perhatian publik.
Orang dengan masalah psikologis yang tidak ditangani itu bisa memperburuk kondisinya.
Di mana kondisi orang tersebut nantinya bisa menjadi orang dengan masalah jiwa dan orang dengan gangguan jiwa.
Tim peneliti Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia meluncurkan pedoman Kemampuan Berpikir Analisis Psikomedikolegal (KBAP) dan modul pelatihannya.
Pedoman ini merupakan sebuah inovasi untuk membantu psikiater untuk melakukan pemeriksaan psikiatri forensik yang efektif dan efisien.
KBAP merupakan panduan yang dapat membantu tercapainya Pemeriksaan Kecakapan Mental yang Berkualitas sebagai salah satu cara untuk memenuhi hak ODGJ/ODMK dalam sistem hukum di Indonesia.
Eugenia Siahaan, Founder Eugenia Communications mengemukakan, Ruang Tamu merupakan wadah diskusi Media dengan para pakar di bidangnya masing-masing.
"Kali ini kami memilih topik Pemenuhan Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) mengingat masalah Gangguan Jiwa merupakan masalah yang kerap ditemui di masyarakat namun informasi tentang hal ini masih kurang memadai. Terlebih lagi bila masalah ini dikaitkan dengan Sistem Hukum kita," terang Eugenia Siahaan pada acara Virtual Media Briefing dg Tema “Pemenuhan Hak ODGJ/ODMK dalam Sistem Hukum melalui Pemeriksaan Kecakapan Mental yang Berkualitas”, Kamis (8/12/2022).
Dalam Diskusi Media pada acara Ruang Tamu Eugenia Communications hari ini, Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd.Ked, Kepala Divisi Psikiatri Forensik Dept.Psikiatri FKUI-RSCM mengatakan, ODGJ/ODMK masih rentan mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhi hak-haknya saat berhadapan dengan hukum karena masyarakat dan penegak hukum belum sepenuhnya mengenal ragam manifestasi masalah kesehatan jiwa, apalagi banyak ODGJ/ODMK yang belum mendapatkan layanan kesehatan jiwa yang dibutuhkan.
Baca Juga: Apa Perbedaan ODMK dan ODGJ, Ini Penjelaskan Psikolog Klinis
Data dari berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 5 orang yang menjalani proses hukum sebenarnya mengalami masalah kesehatan jiwa yang berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak mereka untuk berpartisipasi penuh dan mendapatkan keadilan.
Masalah kesehatan jiwa yang ditemukan pun sangat beragam, dari gangguan yang menyebabkan seseorang kesulitan membedakan kenyataan dan khayalan, gangguan suasana perasaan yang menetap seperti depresi, gangguan mengatur perilaku seperti yang dialami orang dalam kondisi mania dan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (GPPH), hingga perbedaan dalam cara menerima dan merespons informasi, seperti spektrum autisme dan disabilitas intelektual.
Gangguan jiwa tidak serta-merta menghilangkan hak dan kewajiban seseorang di mata hukum, tetapi memerlukan pendekatan yang tepat secara klinis maupun legal.
Psikiatri forensik merupakan cabang subspesialistik dari psikiatri yang menjawab kebutuhan sistem hukum untuk menganalisis kondisi psikologis seseorang dan memberikan penjelasan pada pihak yang berwenang, agar menjadi pertimbangan saat mereka mengambil keputusan di seluruh ranah hukum.
Peran psikiatri forensik dalam masalah hukum mencakup pada hukum pidana, perdata dan administrasi.
Sebagai contoh, pada kasus seorang ibu tunggal yang mengalami gangguan depresi sampai mendengar suara-suara halusinasi yang membuatnya membunuh ketiga orang anaknya.
Psikiater forensik akan menjelaskan bagaimana gangguan depresi yang sedemikian berat akan membuat ibu tersebut tidak bisa berpikir logis sesuai realita sehingga tidak bisa mengarahkan perilakunya sehingga dapat membantu dalam pembuatan putusan di pengadilan terkait layanan dan dukungan kesehatan jiwa yang dibutuhkan, bukan sekedar hukuman penjara.
“Tidak semua gangguan jiwa dapat dideteksi dengan mudah karena sebenarnya hanya sedikit sekali gangguan jiwa yang memenuhi stereotipe di mata awam, seperti yang berbicara sendiri, berhalusinasi, atau berperilaku kacau.
"Sebaliknya, mayoritas akan terlihat seperti orang 'biasa' tanpa ada perubahan yang mencolok bila hanya dilihat sekilas, seperti pada gangguan depresi dan kecemasan, dua gangguan jiwa yang paling lazim ditemukan di masyarakat," jelas dr. Natalia.
Baca Juga: Jadi ODGJ Hamil, Ayushita Prihatin terhadap Korban Pelecehan Seksual
"Tidak heran banyak aparat penegak hukum yang tidak menyadari saat mereka sedang berhadapan dengan ODGJ/ODMK. Kondisi kejiwaan juga merupakan sesuatu yang kompleks, multifaktorial, dinamis dan situasional,” tambahnya.
Dalam presentasinya, ia memaparkan, di lain sisi, layanan psikiatri forensik di Indonesia juga masih berada dalam proses perkembangan sehingga belum sepenuhnya merata di Indonesia.
"Jumlah konsultan psikiatri forensik masih sangat terbatas (hanya 8 orang yang masih aktif memberikan layanan psikiatri forensik) sehingga mayoritas pemeriksaan psikiatri forensik dilakukan oleh psikiater umum. Namun, penelitian berskala nasional menunjukkan bahwa lebih dari 60% psikiater Indonesia memilih untuk merujuk kasus ke konsultan karena mempersepsikan kasus psikiatri forensik sebagai sesuatu yang sulit dan “berbahaya”," ungkapnya.
Aturan yang berkaitan dengan ODGJ/ODMK yang berhadapan dengan hukum saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi pendekatan restorative justice terkini, termasuk dalam menentukan batasan-batasan psikologis yang dimaksud dalam aturan dan juga tindak lanjut yang berbasis bukti ilmiah sehingga psikiater kerap menemukan jalan buntu dalam menangani kasus.
Kasus psikiatri forensik juga masih identik dengan tingginya risiko konflik medikolegal atau tuntutan dari pihak-pihak yang terlibat, karena memang dalam kasus hukum akan selalu ada pihak-pihak yang berseberangan.
Terlebih lagi dengan pemanfaatan media sosial masa kini, konflik medikolegal sering meluber ke ranah umum dan mengundang tekanan dari pihak-pihak eksternal.
“Untuk menjawab tantangan tersebut dan meningkatkan kualitas layanan psikiatri forensik, KBAP sebagai sebuah inovasi diuncurkan untuk membantu psikiater untuk melakukan pemeriksaan psikiatri forensik yang efektif dan efisien, analisis yang tajam, dan menyampaikannya dengan lugas baik secara lisan ataupun tertulis.
"KBAP disusun dengan melibatkan pakar-pakar lintas disiplin dari kedokteran (psikiatri, psikiatri forensik, kedokteran forensik-medikolegal, pendidikan kedokteran), psikologi forensik, dan hukum (akademisi, pengacara, jaksa, hakim) sehingga mampu menjawab kebutuhan konkrit sesuai konteks dan praktik di lapangan,” tegasnya.
Baca Juga: Berperan Jadi ODGJ di Film Just Mom, Ayushita Belajar dari Kucing Jalanan
KBAP mencakup pedoman seluruh rangkaian pemeriksaan, dari persiapan, pengumpulan data dan analisis, penulisan laporan, dan penyampaian keterangan di sidang sehingga sehingga dapat menjadi panduan yang utuh bagi psikiater dalam melakukan layanan psikiatri forensik.
KBAP tidak hanya menguraikan apa saja yang perlu dilakukan oleh psikiater, tetapi juga memberikan gambaran kepada pihak penegak hukum mengenai hal-hal yang perlu ditelaah dan dipertimbangkan dalam kasus hukum yang melibatkan ODGJ/ODMK.
Pedoman KBAP telah dilatihkan pada psikiater secara daring melalui platform https://www.psikfor.id.
Pada akhir pelatihan, modul ini terbukti membantu psikiater dalam mengorganisasi pemeriksaan, mempertajam analisis, dan menjaga objektivitas mereka.
"Mereka juga lebih mampu menelaah faktor-faktor yang memengaruhi kondisi psikologis ODGJ/ODMK dan membutuhkan perhatian khusus dari pihak yang berwenang.
"Hadirnya pedoman dan pelatihan KBAP diharapkan menjadi sebuah langkah kecil yang berdampak besar dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak ODGJ/ODMK, khususnya yang berhadapan dengan hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, Fajri Nursyamsi SH, MH. Direktur Advokasi dan Jaringan di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada kesempatan yang sama menyampaikan, kondisi kejiwaan seorang tersangka tindak pidana menjadi salah satu pertimbangan dalam melanjutkan proses pemeriksaan, tetapi kondisi itu tidak serta merta menjadikan tersangka dapat dibebaskan dari hukuman.
Penilaian harus dilakukan kasus per kasus dan orang per orang, tidak dapat digeneralisasi.
“Aparat penegak hukum perlu melakukan pembuktian atas kondisi kejiwaan tersangka untuk dua hal, yaitu pertama, kondisi pelaku ketika terjadi tindak pidana untuk memastikan apakah pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya atau tidak.
“Kedua, kondisi pada saat pemeriksaan untuk memastikan tersangka siap diperiksa dan menentukan dukungan apa yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik, dan infromasi yang disampaikan oleh tersangka dapat dipahami dengan baik oleh aparat penegak hukum,” kata Fajri.
“Dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP sudah diatur perihal dasar pemaaf yang dapat dimaknai bahwa jika seseorang mengalami gangguan kejiwaan pada saat melakukan tindak pidana, sehingga tidak dapat bertanggungjawab atas tindakannya itu, maka tidak dipidana. Lalu pada Pasal 44 ayat (2) diatur bahwa hakim dapat memerintahkan pemberian pengobatan kepada orang tersebut.
"Untuk sampai kepada kesimpulan bahwa seseorang mengalami gangguan kejiwaan ketika melakukan tindak pidana tidak dapat hanya diterka atau dinilai oleh pihak awam, melainkan harus melalui pemeriksaan ahli yang dilakukan berdasarkan prosedur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
"Penilaian personal oleh ahli terkait dengan kondisi kejiwaan tersangka atau terdakwa itu juga dapat dijadikan dasar untuk aparat penegak hukum memberikan dukungan layanan atau fasilitas untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap seseorangan dengan disabilitas mental yang sudah diatur pula dalam PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan,” tutupnya.
Baca Juga: Inspiratif! Begini Aksi Prisia Nasution Selamatkan Orang dengan Gangguan Jiwa di Jalanan
(*)