Dalam pelaksanaannya, perlindungan data konsumen juga memerlukan keterlibatan regulator.
Di Indonesia sendiri, pihak-pihak regulator bagi penyelenggara identitas digital adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita tahu, bisnis kalau tanpa trust tidak akan bagus. Kalau kita bicara peranan penyelenggara yang bergerak di bidang digital identity, itu meliputi bagaimana memperkuat proses customer due diligence-nya," ujar Ridiani Kurnia, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK.
Tidak hanya terbatas pada Kominfo dan OJK, VIDA juga menjadi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) non-instansi pertama yang telah tersertifikasi dari WebTrust, yang merupakan auditor keamanan tertinggi di industri pada level global.
Dengan menerapkan beyond compliance, prinsip seperti inilah yang merupakan penerapan riil dari aspek inovasi penyelenggara identitas digital.
Penerapan layanan identitas digital dengan karakteristik yang aman dan nyaman serta didukung pengadaannya oleh audit eksternal, sejatinya sudah terbukti secara aktual. Misalnya yang terjadi di kalangan pengusaha toko online.
Adanya kesadaran akan pentingnya pengembangan layanan digital, khususnya identitas digital yang aman dan nyaman, bisa menunjukkan tren positif yang dapat mendorong target digitalisasi UMKM.
"Melalui adaptasi penggunaan identitas digital, UMKM mendapatkan peluang yang lebih besar dari sebelumnya," ungkap Sati.
"VIDA mendukung inklusi ekonomi digital di Indonesia melalui integrasi UMKM dalam ekosistem digital dan optimis pada akhir tahun depan, angka UMKM yang sudah go digital mencapai 30 juta UMKM," pungkasnya.
Nah, Kawan Puan juga bisa mendukung misi 30 juta UMKM pada 2024 ini dengan mengintegrasikan bisnismu ke platform digital, ya.
Baca Juga: Perempuan dalam Ekosistem Fintech sebagai Solusi Inovasi Inklusi Keuangan
(*)