Susun ulang rencanamu, mulai dari soal investor, mencari pinjaman, hingga menemukan mitra yang baru.
Tinjau pula arus kas, tujuan, ide pemasaran, pendapatan dan pengeluaran, dan sebagainya supaya bisnismu terus tumbuh di tahun 2022.
3. Aturan Upah Pekerja Outsourcing Disempurnakan di Perppu Cipta Kerja
Kawan Puan mungkin masih ingat soal kontroversi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 lalu.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut dinilai merugikan para buruh dan pekerja, khususnya pekerja outsourcing.
Yaitu soal ketentuan upah pekerja outsourcing atau alihdaya yang diatur berdasarkan perjanjian kerja dengan perusahaan.
Mengutip Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021.
MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuataan undang-undang baru atau melakukan revisi.
Baca Juga: Tahun Depan Dihapus, Ini Perbedaan Tenaga Honorer dan Outsourcing
UU Cipta Kerja yang tidak memegang asas keterbukaan pada publik dalam pembentukannya dinilai membuat aturan di dalamnya jadi "meragukan".
Padahal selama pembuatan undang-undang ini, sudah dilakukan beberapa pertemuan dengan sejumlah pihak yang berwenang.
Namun, sayangnya pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU mengingat draft-nya saja tidak mudah diakses oleh publik.
Maka itu, MK menyatakan kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
(*)