Parapuan.co - Kawan Puan, ini dia berita terpopuler Lady Boss hari ini, Senin, (2/1/2023).
Berita terpopuler Lady Boss ada tentang kursus online copywriting, resolusi bisnis 2022, hingga aturan upah pekerja outsourcing berdasar Perppu Cipta Kerja.
Yuk, simak langsung berita terpopuler Lady Boss berikut ini!
1. Catat! Ini Platform Kursus Online Copywriting Gratis Bersertifikat
Kawan Puan ingin menjadi ahli di bidang pemasaran digital dengan kemampuan copywriting?
Jika iya, kamu bisa mengikuti kursus online copywriting gratis bersertifikat di sejumlah platform.
Kamu bisa mempelajari copywriting dari awal maupun meningkatkan keterampilan untuk semakin mendalami profesi tersebut.
Di mana saja tersedia kursus copywriting gratis? Simak informasinya seperti melansir berbagai sumber berikut ini, yuk!
Skillshare
Baca Juga: 8 Tips Copywriting untuk Buat Calon Konsumen Terpana, Pakai Call to Action
Skillshare ialah platform pelatihan daring dari Amerika di mana kamu bisa belajar berbagai jenis keterampilan.
Salah satu yang bisa kamu pelajari lewat platform tersebut ialah copywriting, keterampilan menulis untuk pemasaran.
2. Simak, Ini 7 Resolusi Bisnis 2022 yang Wajib Kamu Terapkan Segera!
Apakah Kawan Puan sudah merancang resolusi bisnis tahun 2022? Kalau belum dan saat ini kamu sedang menekuni bisnis, ada resolusi 2022 yang perlu kamu lakukan.
Resolusi bisnis 2022 berikut dapat kamu terapkan dalam usaha skala mikro atau rumahan sekalipun, seperti melansir dari nerdwallet.com!
Perbarui Rencana Bisnis
Rencana bisnis yang baik bisa menjadi panduan sekaligus peta menuju kesuksesan.
Maka dari itu, kamu perlu memperbarui rencana bisnismu dan membuatnya berbeda dari yang kamu susun di awal memulai.
Baca Juga: Jadi Resolusi Bisnis 2023, Begini 8 Cara Menjadi Pelaku Usaha Kreatif
Susun ulang rencanamu, mulai dari soal investor, mencari pinjaman, hingga menemukan mitra yang baru.
Tinjau pula arus kas, tujuan, ide pemasaran, pendapatan dan pengeluaran, dan sebagainya supaya bisnismu terus tumbuh di tahun 2022.
3. Aturan Upah Pekerja Outsourcing Disempurnakan di Perppu Cipta Kerja
Kawan Puan mungkin masih ingat soal kontroversi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 lalu.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut dinilai merugikan para buruh dan pekerja, khususnya pekerja outsourcing.
Yaitu soal ketentuan upah pekerja outsourcing atau alihdaya yang diatur berdasarkan perjanjian kerja dengan perusahaan.
Mengutip Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021.
MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuataan undang-undang baru atau melakukan revisi.
Baca Juga: Tahun Depan Dihapus, Ini Perbedaan Tenaga Honorer dan Outsourcing
UU Cipta Kerja yang tidak memegang asas keterbukaan pada publik dalam pembentukannya dinilai membuat aturan di dalamnya jadi "meragukan".
Padahal selama pembuatan undang-undang ini, sudah dilakukan beberapa pertemuan dengan sejumlah pihak yang berwenang.
Namun, sayangnya pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU mengingat draft-nya saja tidak mudah diakses oleh publik.
Maka itu, MK menyatakan kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
(*)