PPKM Resmi Dicabut, Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat

Maharani Kusuma Daruwati - Selasa, 3 Januari 2023
Syarat perjalanan naik kereta api setelah PPKM dicabut.
Syarat perjalanan naik kereta api setelah PPKM dicabut. Haidan Abdan Syakuro

1. Usia 18 tahun ke atas:Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

Baca Juga: PPKM Resmi Dihentikan, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lakukan Ini



REKOMENDASI HARI INI

Hindari Menjelaskan Diri Sendiri Saat Bertengkar dengan Pasangan, Ini Alasannya