Parapuan.co - Kabar gembira untuk masyarakt Indonesia menyambut Tahun Baru 2023.
Presiden Joko Widodo resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemberhentian kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini dilakukan di penghunung tahun 2022, tepatnya pada Jumat (30/12/2022).
Saat ini, situsi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai melandai, sehingga pemerintah mencabut peraturan PPKM.
Pencabutan aturan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Terkait pencabutan PPKM ini, Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut, belum ada perubahan aturan protokol kesehatan untuk naik kereta api (KA) jarak jauh, termasuk syarat vaksinasi Covid-19.
"Sejauh ini belum diubah untuk aturan prokes naik KA Jarak Jauh, terkait vaksinasi juga (belum berubah)," tutur Eva saat dikonfirmasi, Sabtu (31/12/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Nah, lalu seperti apa syarat naik kereta api jarak jauh dan dekat? Mengutip dari laman resmi KAI, berikut ini persayaratan perjakanan kereta api yang berlaku sejak 18 Desember 2021.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
Baca Juga: PPKM Resmi Dihentikan, Kemenkes Sebut Tak Perlu Lagi Ada WFH
1. Usia 18 tahun ke atas:Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun:
Baca Juga: PPKM Resmi Dihentikan, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lakukan Ini
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertama.
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Tips Memilih Tempat Duduk di Kereta Api agar Perjalanan Nyaman
(*)