Parapuan.co - Kawan Puan, dahulu mungkin ada aturan yang melarang karyawan mempunyai hubungan, dalam hal ini pernikahan, dengan sesama karyawan yang bekerja di satu perusahaan.
Bahkan jika menikah dengan sesama karyawan di satu perusahaan yang sama, salah satu biasanya harus keluar dari perusahaan tersebut.
Akan tetapi, kini aturan tersebut sudah berubah nih, Kawan Puan.
Perusahaan tidak lagi diperbolehkan memecat karyawan yang menikah dengan rekan kerjanya.
Dulunya, aturan dibuat lantaran jika pernikahan antara dua karyawan dalam satu perusahaan terjadi, dikhawatirkan sulit untuk profesional dalam bekerja karena statusnya sebagai suami istri.
Padahal, tingkat profesionalitas seseorang tidak semata bisa diukur hanya dari status hubungan karyawan yang berubah.
Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman media sosial Kemnaker yang mengunggah soal aturan terbaru karyawan menikah dengan rekan satu kantor.
Aturan tersebut tertera pula dalam Pasal 153 ayat 1 huruf (f) di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja membolehkan pekerja/buruh menikah dengan seseorang yang bekerja dalam satu perusahaan.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Atur 10 Alasan Terlarang Bagi Pengusaha Jika Ingin PHK Karyawan