Hal ini membuat perusahaan tidak boleh memecat atau melakukan PHK terhadap salah satu atau kedua karyawan yang menikah tersebut.
Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pengusaha atau perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lain di dalam satu perusahaan.
Alasan lain mengapa perusahaan tidak boleh memecat karyawan yang menikah dengan karyawan lain dalam satu kantor ialah terkait dengan larangan melakukan PHK.
Bahwasanya, perusahaan tidak boleh mem-PHK karyawan dengan alasan:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Menikah.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Atur 10 Alasan Terlarang Bagi Pengusaha Jika Ingin PHK Karyawan