5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Alasan yang diperbolehkan untuk mem-PHK karyawan yang diterima oleh hukum, yaitu apabila perusahaan melakukan penggabungan atau merger, peleburan, pengambilalihan, dan/atau pemisahan.
Nah, Kawan Puan yang menjalin hubungan dan akan menikah dengan sesama karyawan lain dalam satu kantor, kamu sudah bisa lega, nih!
Baca Juga: Aturan Uang Pesangon dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja
(*)