Tentunya pelayanan tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
Layanan Konseling
Ghufron berpesan peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa ada batasan waktu, dengan catatan apabila psikolog tersebut menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kondisi yang sama juga di rumah sakit, artinya psikolog merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.
Peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa juga dapat melakukan konsultasi yang merupakan satu paket tarif INA-CBGs," papar Ghufron.
Cara Menggunakan BPJS untuk Pasien Gangguan Kesehatan Mental
1. Datangi Faskes 1
Mengutip Kompas.com, pertama-tama, datangi faskes 1, bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Baca Juga: Hari Hipnotisme Sedunia, Ini Kelebihan dan Kekurangan Hipnoterapi untuk Depresi