Selanjutnya, cari informasi apakah di faskes 1 menyediakan polo jiwa atau layanan psikolog.
Apabila hasilnya tidak ada, maka pasien bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.
2. Konsultasi
Usai mengetahui kalau di faskes 1 ada layanan psikologi, maka pasien bisa langsung melakukan konsultasi.
Tapi bila tidak ada, maka sebaiknya mendatangi poli jiwa atau layanan psikologi sesuai dari surat rujukan yang didapatkan dari faskes.
Ketika sesi konsultasi berlangsung, profesional kesehatan jiwa akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan serangkaian tes pun dilakukan untuk mendapatkan diagnosa.
3. Rujukan Obat
Setelah hasil pemeriksaan keluar dan pasien bisa rawat jalan, maka psikiater akan memberikan obat khusus.
Akan tetapi, bila membutuhkan penanganan khusus, maka psikiater akan memberi rujukan ke faskes tingkat lanjut.
Hendaknya pasien mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan hingga kondisi dinyatakan stabil.
Adapun berbagai obat-obatan yang diberikan dan bersifat gratis ( tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS) antara lain:
- Risperidone
- Valproate
- Clozapine
- Quetiapine
Perlu diketahui bahwa obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Pasien yang kondisinya sudah stabil atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, maka dapat mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Melalui program PRB, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar, pastinya tetap mendapatkan obat sama seperti yang diresepkan oleh dokter spesialis.
Nah, Kawan Puan hendaknya jangan bingung lagi jika ingin mengobatkan masalah kesehatan mental ya, sebab menggunakan BPJS pun bisa.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Depresi Tahun Baru, Rasa Sedih yang Muncul di Malam Pergantian Tahun
(*)